Beranda | Artikel
AYAH TIRI MENJADI WALI PERNIKAHAN?
Senin, 9 Oktober 2023

SOAL : Apakah Ayah tiri bisa menjadi wali pernikahan, karena Ayahnya yang kandung tidak mau menjadi wali?

08819 xxxxx

JAWAB : Wali pernikahan bagi calon mempelai wanita merupakan syarat sah pernikahan. Ini menurut jumhur ( mayoritas ) Ulama berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

 Tidak sah pernikahan kecuali dengan (izin) wali. (HR. Abu Dâwûd, no. 2085; at-Tirmidzi, no. 1101; Ibnu Mâjah, no. 1880; dan lainnya dari Sahabat Abu Mûsâ al-Asy’ari z dan dishahihkan oleh Syaikh alAlbâni رحمه الله ).

Kemudian yang perlu diketahui, siapakah yang berhak menjadi wali pernikahan seorang wanita? Wali wanita dalam pernikahan adalah kerabat lelakinya dari pihak bapaknya saja. Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama). Adapun Imam Abu Hanîfah رحمه الله berpendapat, kerabat lelakinya dari pihak ibu juga termasuk.

Jadi termasuk wali adalah bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, anak saudara laki-laki, saudara bapak yang laki-laki, anak saudara bapak yang laki-laki (kemenakan).

Ulama berselisih tentang siapa wali yang paling berhak terhadap seorang wanita ? Ulama Hanafi yah dan Mâlikiyah menyatakan bahwa yang paling berhak adalah anaklalu cucu, dan seterusnya.

Sedangkan Ulama Syâfi’iyah dan Hanâbilah berpendapat bahwa yang paling berhak adalah bapak lalu kakek dan seterusnya. Pendapat kedua ini yang lebih rajih (lebih kuat), insyâ Allâh.

Para Ulama menetapkan bahwa wali dalam pernikahan harus memenuhi beberapa syarat berikut yaitu Islam (beragama Islam), laki-laki, berakal, baligh dan merdeka.

Pada asalnya, wali yang lebih jauh tidak boleh menikahkan seorang wanita keti ka wali yang lebih dekat ada. Sedangkan bapak adalah wali yang paling dekat. Namun perwalian bapak dalam pernikahan putrinya boleh digantikan dengan sebab-sebab sebagai berikut:

  1. Tidak memenuhi 5 syarat wali dalam pernikahan, yaitu:

1) Islam, 2) laki-laki, 3) berakal, 4) baligh, 5) merdeka.

Seperti jika bapak tersebut orang kafir atau hilang akal atau budak.

  1. ‘Adh-l ( menghalangi ) .

Maksud nya , sang bapak menghalangi pernikahan putrinya, padahal putrinya sudah menyetujui dan calon penganti n laki-laki sekufu (sebanding) secara agama dan akhlak. Yakni, mereka berdua beragama Islam, berakidah lurus dan berakhlak mulia.

  1. Bapak sedang dalam safar (pergi di luar kota), sedangkan menantinya menyusahkan calon pengantin yang sudah setuju. Maka hak perwalian dapat berpindah kepada wali berikutnya.
  2. Bapak mewakilkan kepada orang lain. (Lihat Shahîh Fiqhis Sunnah) 3/142-145).

Jika tidak ada wali yang menggantikan maka dapat diganti kan dengan wali hakim, sebagaimana hadits sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ (أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ).  ثَلَاثَ مَرَّاتٍ (فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ تَشَاجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ).

Wanita mana saja menikah dengan tanpa izin wali-walinya, maka pernikahannya batal” –(beliau menyampaikannya) tiga kali- “Jika laki-laki itu telah menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab dia telah digauli. Jika mereka (para wali) berselisih, maka pemerintah adalah wali bagi orang (yaitu wanita) yang tidak punya wali”. (HR. Abu Dâwûd no. 2083 –dan ini lafazhnya-; at-Tirmidzi no. 1102; Ibnu Mâjah no: 1879 dan lainnya dari ‘Aisyah; dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni رحمه الله ).

Wali hakim di negara ini adalah KUA. Dari keterangan di atas, kita tahu ayah ti ri ti dak memiliki hak perwalian untuk menikahkan putri tirinya.

Wallâhu a’lam.

EDISI 10/THN. XIV/RABIUL AWWAL 1432H/PEBRUARI 2011M


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/soal-jawab/ayah-tiri-menjadi-wali-pernikahan/